DEMI JOGJA ISTIMEWA KITA TAATI PERDA DIY NO. 1 TAHUN 2014

Hendrik Sutopo 03 Agustus 2017 12:43:56 WIB

  • Melakukan pergelandangan/pengemisan diancam pidana kurungan 6 minggu atau denda Rp. 10.000.000,-
  • Melakukan pengelandangan/pengemisan berkelompok diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 20.000.000,-
  • Memperalat orang lain untuk melakukan pengelandangan/pengemisan diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp. 50.000.000,-
  • Mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir untuk melakukan pengelandangan/pengemisan diancam kurungan 6 bulan atau denda 40.000.000,-
  • Member uang/barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum diancam pidana kurungan 10 hari atau denda 1.000.000,-

 

Apabila anda menjumpai pengelandangan dan pengemisan yang menganggu ketertiban, segera hubungi :

 

  • Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Telp. 562811
  • Satpol PP Kota Yogyakarta 555241, 555242
  • Satpol PP Bantul 0274-367509
  • Satpol PP Gunungkidul (0274) 391213
  • Satpol PP Sleman (0274) 868506
  • Satpol PP Kulonprogo Telp. (0274) 773010
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Selamat Hari Batik Nasional

Sumber : Google.com

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1439 H

Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H