DEMI JOGJA ISTIMEWA KITA TAATI PERDA DIY NO. 1 TAHUN 2014
Hendrik Sutopo 03 Agustus 2017 12:43:56 WIB
- Melakukan pergelandangan/pengemisan diancam pidana kurungan 6 minggu atau denda Rp. 10.000.000,-
- Melakukan pengelandangan/pengemisan berkelompok diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 20.000.000,-
- Memperalat orang lain untuk melakukan pengelandangan/pengemisan diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp. 50.000.000,-
- Mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir untuk melakukan pengelandangan/pengemisan diancam kurungan 6 bulan atau denda 40.000.000,-
- Member uang/barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum diancam pidana kurungan 10 hari atau denda 1.000.000,-
Apabila anda menjumpai pengelandangan dan pengemisan yang menganggu ketertiban, segera hubungi :
- Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Telp. 562811
- Satpol PP Kota Yogyakarta 555241, 555242
- Satpol PP Bantul 0274-367509
- Satpol PP Gunungkidul (0274) 391213
- Satpol PP Sleman (0274) 868506
- Satpol PP Kulonprogo Telp. (0274) 773010
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
Selamat Hari Batik Nasional
Sumber : Google.com