Sekarang Semua Pekerja di tanggung BPJS Ketenagakerjaan
Hendrik Sutopo 09 Agustus 2017 21:09:36 WIB
Gombang (SIDA), Rabu, 09/08/2017 BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Desa Gombang Kecamatan Ponjong. Acara dimulai Pukul 09.30 s/d 11.30 ini berjalan tertib dan lancar. Desa Gombang merupakan Desa ke- 90 yang dikunjungi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mensosialisasikan program dari pemerintah.
Bapak Acep Dwi yang didampingi Ibu Yati dan Bapak Mukti dari BPJS menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan penting bagi Perangkat Desa apalagi yang berurusan dengan pensiunan Perangkat Desa. Dan bukan hanya Perangkat tetapi masyarakat umum dapat mengikuti program ini. Ketika manusia sehat tentu mempunyai resiko akan sakit, dan ketika manusia kerja maka resikonya akan bertambah antara lain : Kecelakaan kerja, Meninggal Dunia, PHK, dan Tua. Maka dari itu untuk menjembatani agar kita tidak terlantar dihari tua salah satunya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 4 bagian ; Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua, dan Jaminan pension. Tetapi kalau BPJS Kesehatan hanya mengurusi jaminan kesehatan.
Beliau juga menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gunungkidul adalah perlindungan asuransi bagi badan usaha dan bersifat wajib. Mengapa dikatakan wajib, karena amanah dari undang-undang dan program pemerintah. Manfatnya apa tentu perlindungan dan investasi di hari tua.
Bila tidak bisa membuat kaya orang yang dicintai, setidaknya jangan membuat mereka miskin, saat sakit, saat tua, dan saat tiada. (hnd)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |