Syarat Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan
Hendrik Sutopo 10 Agustus 2017 01:34:04 WIB
Berikut merupakan syarat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan :
1. Jaminan Hari Tua
Mendapatkan Pesangon saat berhenti bekerja dan sudah pension
Manfaat lain :
- Bunga 7%-14%
- Bunga Majemuk
- Tanpa potongan biaya
Penarikan :
- Berhenti bekerja, karena habis kontrak, habis masa jabatan
- Pension
- 10 % tunai dan 30% UMP (Minimal 10 Th Keps)
Untuk biaya perbulan Rp. 76.264,-
2. Jaminan Pensiun
- Penerima manfaat Pensiun :
- Peserta
- 1 orang istri atau suami
- 2 orang anak maksimal
- 1 orangtua
Manfaatnya :
- Pension Bulanan ( lebih 15 th)
- Pension sekaligus (kurang 15 th)
- Rp. 310.050 – Rp. 3.720.000
- Anak max 21 Tahun
- Cacat & meninggal
- Dengan iuran perbulan Rp. 40.130,-
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
- Biaya pengobatan bila kecelakaan
- Ditempat kerja
- Berangkat kerja
- Pulang kerja
Manfaat :
- Rp. 20.000.000 biaya pengobatan
- Rp. 44.588 gaji harian
- Rp. 107.012.000 x%cacat
- Rp. 72.007.200 meninggal
- Bebas memilih rumah sakit
Dengan biaya perbulan :Rp 3.210,-
4. Jaminan Kematian
Santunan meninggal dunia saat aktif sebagai peserta
Manfaat :
- Rp. 24.000.000 (santunan kematian)
- Rp. 12.000.000 (Beasiswa)
- Pesangon
- Pension bulanan
Dengan biaya perbulan : 4.013,-
Semua biaya diatas bila ditotalkan tanpa pension Rp. 83.469,- dan dengan pension Rp 123.599,-
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
Selamat Hari Batik Nasional
Sumber : Google.com