Syarat Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan

Hendrik Sutopo 10 Agustus 2017 01:34:04 WIB

Berikut merupakan syarat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan :

1. Jaminan Hari Tua

    Mendapatkan Pesangon saat berhenti bekerja dan sudah pension

    Manfaat lain :

  • Bunga 7%-14%
  • Bunga Majemuk
  • Tanpa potongan biaya

    Penarikan :

  • Berhenti bekerja, karena habis kontrak, habis masa jabatan
  • Pension
  • 10 % tunai dan 30% UMP (Minimal 10 Th Keps)

    Untuk biaya perbulan Rp. 76.264,-

 2. Jaminan Pensiun

  • Penerima manfaat Pensiun :
  • Peserta
  • 1 orang istri atau suami
  • 2 orang anak maksimal
  • 1 orangtua

     Manfaatnya :

  • Pension Bulanan ( lebih 15 th)
  • Pension sekaligus (kurang 15 th)
  • Rp. 310.050 – Rp. 3.720.000
  • Anak max 21 Tahun
  • Cacat & meninggal
  • Dengan iuran perbulan Rp. 40.130,-

 3. Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Biaya pengobatan bila kecelakaan
  • Ditempat kerja
  • Berangkat kerja
  • Pulang kerja

   Manfaat :

  • Rp. 20.000.000 biaya pengobatan
  • Rp. 44.588 gaji harian
  • Rp. 107.012.000 x%cacat
  • Rp. 72.007.200 meninggal
  • Bebas memilih rumah sakit

    Dengan biaya perbulan :Rp 3.210,-

 4. Jaminan Kematian

      Santunan meninggal dunia saat aktif sebagai peserta

      Manfaat :

  • Rp. 24.000.000 (santunan kematian)
  • Rp. 12.000.000 (Beasiswa)
  • Pesangon
  • Pension bulanan

      Dengan biaya perbulan : 4.013,-

 

    Semua biaya diatas bila ditotalkan tanpa pension Rp. 83.469,- dan dengan pension Rp 123.599,-

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Selamat Hari Batik Nasional

Sumber : Google.com

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1439 H

Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H