Petunjuk Pemotongan Hewan Qurban
Hendrik Sutopo 31 Agustus 2017 13:47:20 WIB
Syarat Hewan Kurban
Dasar hukum agama tentang penyembelihan hewan kurban ;
- Firmna Allah dalam Alqur’an Al Kautsar 2
Maka dirikan sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah
- Hadits Nabi ;
Barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum sholat Hari Raya maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih hewan qurban sesudah hari raya dan do’a khotbah-nya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani islam.
Memilih Hewan Qurban
1 |
Sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedic kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan
|
|
2 |
Tidak cacat (missal pincang, buta, mengalami keruskan telinga)
|
|
3 |
Cukup umur ; a. Kambing/domba ; berumur diatas 1 (satu) tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap b. Sapi/kerbau ; berumur diatas 2 (dua) tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
|
|
4 |
Tidak kurus
|
|
5 |
Jantan, tidak dikebiri, buah zakar masih lengkap , bentuk dan letaknya simetris
|
|
Teknik Menjatuhkan Hewan
1 |
Teknik menjatuhkan sapi yang cukup sederhana dan mudah yaitu dengan metode Burley dan cara ikat leher. Hal ini agar sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan |
2 |
Pada kedua metode tersebut bila tali ditarik maka sapi akan tertarik ke belakang dan terjatuh (terduduk kea rah belakang) |
3 |
Selanjutnya ikat keempat kaki untuk menguncinya |
4 |
Setelah hewan direbahkan/dijatuhkan, menghadap kiblat bila memungkinkan hewan disiram dengan air dingin agar hewan menjadi tenang |
Tata Cara Pemotongan Halal
Pemotongan dilakukan menurut syariat islam, serta memperhatikan syarat teknis, higienis dan sanitasi, yaitu ;
1 |
Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap kea rah kiblat |
2 |
Membaca basmallah ketika akan memotong |
3 |
Teknis menjatuhkan hewan yang cukup sederhana dan mudah dengan metode burley. Cara ini dilakukan guna memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan |
4 |
Hewan dipotong dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher dengan memutus/memotong 3 (tiga) saluran, yaitu; saluran nafas, saluran makanan, dan pembuluh darah serta dipastikan hewan benar-benar telah mati |
5 |
Hewan yang telah dipotong, digantung pada kedua kaki belakang (terutama kambing dan domba), dimana saluran makanan dan anus diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging |
6
|
Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan di bagian medil kaki |
7 |
Isi rongga dada dan rongga perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak robek |
8 |
Jeroan merah (hati, paru-paru, ginjal, lidah) dengan jeroan hijau (lambung, usus, lemak) dipisahkan. Setelah dibersihkan, jeroan hijau sebaiknya direbus untuk menghindari pencemaran daging |
Syarat Penyembelih
1 |
Laki-laki muslim dewasa (baligh) |
2 |
Sehat jasmani dan rohani; dan |
3 |
Memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis dalam pemotongan halal yang baik dan benar. |
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |