Penetapan Perpanjangan Status Ketiga Tanggap Darurat Bencana Corona (Covid-19) DIY
Hendrik Sutopo 02 Agustus 2020 23:15:42 WIB
Gombang (SIDA), Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Yogyakarta Nomor : 227/KEP/2020 menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana corona virus disease 2019 (Covid-19) mulai berlaku tanggal 1 juli s.d 31 juli 2020.
Status tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Menugaskan kepada Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi kegiatan penyelamatan serta pemulihan korban corona di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
Selamat Hari Batik Nasional
Sumber : Google.com