Penetapan Perpanjangan Status Ketiga Tanggap Darurat Bencana Corona (Covid-19) DIY

Hendrik Sutopo 02 Agustus 2020 23:15:42 WIB

Gombang (SIDA), Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Yogyakarta Nomor : 227/KEP/2020 menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana corona virus disease 2019 (Covid-19) mulai berlaku tanggal 1 juli s.d 31 juli 2020.

Status tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Menugaskan kepada Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi kegiatan penyelamatan serta pemulihan korban corona di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Selamat Hari Batik Nasional

Sumber : Google.com

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1439 H

Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H