15 Poin PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Berlaku mulai 3-20 Juli 2021
Hendrik Sutopo 03 Juli 2021 04:40:29 WIB
Jogja - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No.17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Instruksi yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini merupakan implementasi atas Instruksi Mendagri No.15/2021 yang mengatur pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa Bali. Terdapat 15 poin yang diatur pada instruksi tersebut dengan perincian terlampir.
Sri Sultan mengimbau pemerintah Kabupaten/Kota di DIY untuk melaksanakan semua ketentuan dalam instruksi tersebut secara konsisten dan konsekuen. “Kita punya ketugasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, koordinasi dengan Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga kejaksaan. Kita ambil tindakan. Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan,” ujar Sri Sultan.
Ngarsa Dalem turut mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. “Karena tidak ada pilihan untuk menurunkan (kasus positif virus Corona). Kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,” terang Ngarsa Dalem.
Instruksi lengkap dapat diunduh melalui pranala: s.id/pemdadiy
Sumber @humasjogja
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |