15 Poin PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Berlaku mulai 3-20 Juli 2021

Hendrik Sutopo 03 Juli 2021 04:40:29 WIB

Jogja - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No.17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Instruksi yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini merupakan implementasi atas Instruksi Mendagri No.15/2021 yang mengatur pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa Bali. Terdapat 15 poin yang diatur pada instruksi tersebut dengan perincian terlampir.

Sri Sultan mengimbau pemerintah Kabupaten/Kota di DIY untuk melaksanakan semua ketentuan dalam instruksi tersebut secara konsisten dan konsekuen. “Kita punya ketugasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, koordinasi dengan Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga kejaksaan. Kita ambil tindakan. Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan,” ujar Sri Sultan.

Ngarsa Dalem turut mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. “Karena tidak ada pilihan untuk menurunkan (kasus positif virus Corona). Kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,” terang Ngarsa Dalem.

Instruksi lengkap dapat diunduh melalui pranala: s.id/pemdadiy

 

Sumber @humasjogja

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Selamat Hari Batik Nasional

Sumber : Google.com

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1439 H

Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H