PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut Sejumlah Aturan yang Beda

Hendrik Sutopo 10 Agustus 2021 11:01:47 WIB

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan pada 10-16 Agustus 2021. "Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021). Menurut dia, perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya. Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.

Sumber di Kompas.com 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Selamat Hari Batik Nasional

Sumber : Google.com

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1439 H

Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H