Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Desa
Hendrik Sutopo 13 Februari 2020 12:19:16 WIB
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Panwaslu Desa Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Desa. Sedangkan untuk Form pendaftaran syarat-syarat bisa ke Sekretariat Balai Desa Gombang pada hari senin s/d Jum’at pada jam kerja atau langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ponjong
Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ponjong (Rumah Dinas Camat Ponjong, Sumber Kidul, Ponjong, Ponjong, Gunungkidul, (0839244 0402. 0857 2588 6613. _0838 69087261)
atau di laman Bawaslu Kabupaten Gunungkidul : www.gunungkidul.bawaslu.go.id atau laman
Facebook Bawaslu Kabupaten Gunungkidul di : Bawaslu Gunungkidul dan instagram @bawaslugunungkidul
Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ponjong, yang beralamat di Rumah Dinas Camat Ponjong, Sumber Kidul, Ponjong, Ponjong, Gunungkidul pada jam 08.00 s.d.16.00 WIB.
Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
Waktu penerimaan berkas pendafaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |